Sabtu, 30 September 2017

Penyelenggaraan rekrutmen pegawai non-PNS baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah tentang pegawai P3K keluar.

Sahabat PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen pegawai Non-PNS sebanyak 47.325 orang dalam waktu dekat ini.

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Agus Suradika, membenarkan hal tersebut, Jumat (29/9/2017). 

"Iya betul, akan kami buka itu," kata Agus ketika dihubungi Wartakotalive.com, sore tadi. 

Agus sudah menyampaikan rencana tersebut ke Komisi A DPRD DKI dalam rapat pada Kamis (28/9/2017). 

Rekrutmen pegawai non-PNS dilakukan untuk mengatasi kekurangan PNS di Jakarta. 

Kekurangan terjadi lantaran moratorium penerimaan CPNS DKI belum juga dicabut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sampai 2017 ini. 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengatakan, pegawai Non-PNS yang direkrut nantinya akan memiliki gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara dengan PNS. 

"Tapi pegawai non-PNS ini tak dapat pensiun ya," kata Syarif ketika dihubungi Wartakotalive.com, siang tadi. 

Tapi penyelenggaraan rekrutmen pegawai non-PNS baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah tentang pegawai P3K keluar. 

Namun lantaran peraturan itu tak jelas kapan terbitnya, BKD DKI meminta DPRD menyetujui Gubernur menggunakan diskresinya. Dengan begitu gubernur dapat mengeluarkan Pergub untuk menggelar rekrutmen pegawai non-PNS.


Berita ini bersumber dari Warta Kota.

Minggu, 26 Maret 2017

Tunggu PP Atur Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PPPK

Sahabat PPPK, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan kembali bahwa tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

Nantinya, mereka akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang dari 35 tahun.

Selain itu menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PNS dan PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg).

Nantinya, setelah menjadi PP, bisa menjadi dasar hukum pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK dan yang di bawah 35 tahun menjadi CPNS.

"PNS syaratnya di bawah 35 tahun. Sedangkan ‎PPPK di atas 35 tahun," ujar Herman kepada JPNN, Kamis (23/3).

Mengenai penolakan para bidan PTT dan honorer K2 untuk dijadikan PPPK‎, menurut Herman, wajar-wajar saja.

Namun, selama UU ASN belum berubah, aturan mainnya tetap sama, yaitu batas maksimal pengangkatan CPNS 35 tahun.

Berita ini bersumber dari JPNN.

Penyelenggaraan rekrutmen pegawai non-PNS baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah tentang pegawai P3K keluar.

Sahabat PPPK, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen pegawai Non-PNS sebanyak 47.325 orang dalam ...